Sabtu, 02 Juni 2012

Software Untuk Menguji Aplikasi (SandBoxie)

Pengujian adalah kegiatan dilakukan untuk mengevaluasi kualitas suatu produk dan untuk meningkatkan dengan mengidentifikasi cacat dan masalah. Jika kita menjalankan program dengan maksud untuk menemukan kesalahan (Myers,1979). Metode dan pengujian sistematis dari aplikasi Web adalah tindakan penting yang diberikan penekanan khusus dalam jaminan kualitas. Pengujian aplikasi Web melampaui pengujian sistem perangkat lunak tradisional. Meskipun persyaratan yang sama berlaku untuk kebenaran teknis dari aplikasi, penggunaan Web aplikasi dengan kelompok pengguna heterogen pada sejumlah besar platform mengarah ke pengujian khusus persyaratan. Hal ini sulit untuk memperkirakan jumlah pengguna untuk aplikasi Web. Faktor penting lainnya untuk keberhasilan aplikasi Web misalnya, kegunaan, ketersediaan, browser kompatibilitas, keamanan, aktualitas, dan efisiensi, juga harus diperhitungkan dalam tes awal.


Strategi Pengujian
Menurut tahap pembangunan yang berbeda di mana dapat menghasilkan hasil yang diuji, mengidentifikasi tingkat uji untuk memfasilitasi pengujian hasil ini antara lain:
·   Tes Unit : menguji unit terkecil yang dapat diuji (kelas, halaman Web, dll), tidak tergantung pada Unit pengujian yang telah dilakukan oleh pengembang selama implementasi.
·    Tes Integrasi: mengevaluasi interaksi antara unit yang berbeda dan terpisah diuji oleh mereka yang telah terintegrasi.
·        Tes Sistem: menguji kesempurnaan, perpaduan sistem.
·     Tes Penerimaan: mengevaluasi sistem kerja sama dengan atau di bawah naungan klien dalam suatu lingkungan yang berasal paling dekat dengan lingkungan produksi.
·      Tes Beta : biarkan pengguna yang bersahabat bekerja dengan produk versi awal dengan tujuan untuk memberikan umpan balik awal.

Poin-poin berikut menguraikan spesifik yang paling penting dan tantangan dalam pengujian aplikasi web berdasarkan karakteristik aplikasi :
·      Kesalahan “isi” sering ditemukan hanya dengan manual mahal atau tindakan organisasi, misalnya, oleh proofreading.
·    Ketika pengujian struktur hypertext, kita harus memastikan bahwa halaman terhubung dengan benar. Selain itu, semua link harus menunjuk ke halaman yang sudah ada.
·   Besarnya perangkat dan karakteristik yang berbeda (multi-platform) merupakan tantangan lain.
·      Tantangan utama adalah untuk saling mengenal ketergantungan budaya. Misalnya, membaca pesanan dalam budaya yang berbeda (misalnya, Arab, Cina) menyiratkan perlunya navigasi tertentu di browser.
·         Aplikasi Web terdiri dari sejumlah komponen perangkat lunak yang berbeda (misalnya, web server, database, middleware) dan sistem terintegrasi (misalnya, sistem ERP, sistem manajemen konten), yang sering disediakan oleh vendor yang berbeda, dan dilaksanakan dengan teknologi yang berbeda.

Teknik dan Metode Pengujian
a.       Pengujian Link
Untuk menguji penge-link-an halaman yang benar (pemeriksaan link), semua link yang sistematis diikuti dimulai pada sebuah halaman awal, dan kemudian dikelompokkan dalam grafik link (peta situs).

b.      Pengujian Browser
Selama pengujian ini, seseorang harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut:
·         Apakah aplikasi Web dikelola dengan benar, atau bisa menyatakan tidak konsisten terjadi ketika menavigasi langsung ke halaman, misalnya, dengan menggunakan browser tombol “Back”?
·         Dapatkah sebuah halaman Web (yang dihasilkan secara dinamis) akan bookmarked selama transaksi, dan dapatkah pengguna menavigasi ke halaman selanjutnya tanpa harus memasukkan nama pengguna dan password untuk login?
·         Bagaimana aplikasi Web bereaksi ketika browser memiliki cookies atau bahasa script dinonaktifkan?

c.       Pengujian kegunaan
Mengevaluasi kemudahan desain Web yang berbeda, tata letak keseluruhan, dan navigasi dari aplikasi Web oleh satu set pengguna yang representatif.

d.      beban, stres, dan Pengujian kontinyu
·         Sebuah load test memeriksa apakah sistem memenuhi waktu respon yang dibutuhkan dan seluruh kebutuhan.
·         Sebuah tes stres memeriksa apakah sistem bereaksi dengan cara yang dikontrol dalam “situasi stres” atau tidak.
·         Pengujian terus menerus berarti bahwa sistem tersebut dilakukan selama periode waktu yang panjang untuk menemukan “membahayakan” kesalahan.

e.       Pengujian Keamanan
·         Kerahasiaan: Siapa yang dapat mengakses data, mengubah, dan menghapus data?
·         Otorisasi: Bagaimana dan di mana hak akses dikelola? Apakah data dienkripsi semua?Bagaimana data dienkripsi?
·         Otentikasi: Bagaimana otentikasi pengguna atau server sendiri?
·         Akuntabilitas: Bagaimana mengakses login?
·         Integritas: Bagaimana informasi yang dilindungi dari yang berubah selama transmisi?
·         Pengembangan Tes-driven
Sesuai namanya, pengembangan test-driven didorong oleh (otomatis) tes, yang dibuat sebelum coding. Baru ditulis kode jika tes gagal dibuat sebelumnya, yaitu pengembang harus menulis tes sebelum mereka melanjutkan ke pelaksanaan (refactoring).

Tujuan dari pengujian perangkat lunak dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Langsung
·         Mengidentifikasi error sebanyak-banyaknya pada sebuah perangkat lunak.
·         Melakukan tindakan koreksi pada error-error yang telah teridentifikasi di dalam perangkat lunak dan melakukan pengujian ulang, sehingga kualitas perangkat lunak dapat dikategorikan sebagai acceptable.
·         Melakukan pengujian secara efektif dan efisien sesuai budget dan waktu yang disediakan.
2.      Tidak Langsung
Sebagai sebuah dokumentasi yang dapat dijadikan acuan untuk digunakan dalam melakukan pencegahan terjadinya error serupa (error prevention).

SandBoxie
Software SandBoxie adalah software yang saya gunakan untuk menguji aplikasi. Untuk sistem operasi Windows saja aplikasi freeware Sandboxie menyediakan "bak pasir" aman bagi Anda untuk menguji software baru tanpa membuat perubahan permanen pada sistem Anda.
Sandboxie sangat mirip Altiris SVS (software yang menguji suatu aplikasi lainnya). Salah satu fitur yang sangat besar Sandboxie adalah sandboxing cepat dari browser Anda, yang -- selain memberikan Anda sebuah sesi browsing benar-benar aman -- memungkinkan Anda menjalankan contoh kedua dari Firefox. Itu berarti Anda dapat menjalankan dua profil pada saat yang sama (sesuatu yang dilakukan banyak pengguna secara semi-rutin). Baik Sandboxie dan Altiris SVS adalah pilihan bagus untuk menguji aplikasi sebelum Anda benar-benar menginstal dan untuk browsing internet dengan hampir keselamatan lengkap, jadi jika Anda belum mencoba virtualisasi sebagai tempat tidur pengujian, direkomendasikan untuk mencoba software ini. Sandboxie berjalan program-program anda di ruang terisolasi yang mencegah mereka dari membuat perubahan permanen ke program lain dan data di komputer Anda.


Panah merah menunjukkan perubahan yang mengalir dari sebuah program berjalan ke dalam komputer Anda. Kotak berlabel Hard disk (tidak sandbox) menunjukkan perubahan dengan sebuah program berjalan normal. Kotak berlabel Hard disk (dengan sandbox) menunjukkan perubahan dengan sebuah program berjalan di bawah Sandboxie. Animasi ini menggambarkan bahwa Sandboxie mampu mencegat perubahan dan mengisolasi mereka di dalam bak pasir, digambarkan sebagai sebuah persegi panjang kuning. Ini juga menggambarkan bahwa pengelompokan perubahan bersamaan memudahkan untuk menghapus semua dari mereka sekaligus.

Keuntungan menggunakan Sandboxie :
·         Secure Web Browsing: Menjalankan browser Web Anda di bawah perlindungan Sandboxie berarti bahwa semua perangkat lunak berbahaya didownload oleh browser yang terperangkap dalam kotak pasir dan dapat dibuang dengan mudah nantinya.
·         Enhanced Privacy: Browsing history, cookies, dan file-file sementara cache dikumpulkan saat browsing Web tinggal di kotak pasir dan tidak bocor ke Windows.

      Berikut tampilan sandboxie yang akan muncul pada PC anda:



Sumber:

Jumat, 04 Mei 2012

UU No.19 dan UU No.36


UU No.19 tentang Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Ketentuan Umum
Hal-hal yang terdapat dalam ketentuan umum, secara garis besar yaitu :
·         Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
·         Ciptaan tentunya lahir dari yang namanya pencipta. Pencipta itu sendiri adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut adalah Pemegang Hak Cipta.
·         Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya dengan persyaratan tertentu menggunakan izin lisensi.
Dalam undang-undang itu sendiri, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (UU 19/2002 pasal 1).

Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta yaitu :
1.     Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Karya sinematografi dan program komputer yang diciptakan oleh pencipta / pemegang hak cipta memiliki hak yaitu untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
a.       Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
b.      Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
c.       Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
d.      Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
e.       Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan
Hak cipta dapat beralih ataupun dialihkan (UU 19/2002 pasal 3 dan 4)., baik secara keseluruhan maupun sebagian yang disebabkan oleh ketentuan berikut :
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis; atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.     Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.      Peraturan perundang-undangan;
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.      Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pembatasan Hak Cipta
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan. Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan, lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.

Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
·         Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
·         Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
·         Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
·         Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
·         Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
·         Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
·         Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam RUU Telekomunikasi disebutkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dalam undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
1.      Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
2.       Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
3.      Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
4.      Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
5.      Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
6.      Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
7.      Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
8.      Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
9.      Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
10.  Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
11.  Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
12.  Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan Perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.

Terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://gedemade.blogspot.com/2010/04/peraturan-bank-indonesia-tentang.html


Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Law & Councile of Europe Convention on Cybercrime


Definisi Peraturan dan Regulasi
menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.

Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
1.     CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
·         Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·         Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori  Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini.  setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·         Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

2.     Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·         Mengakses material komputer tanpa ijin
·         Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·         Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·         Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·         Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

3.     Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
·         Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·         Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
·         Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

Jadi, Perbedaan dari ketiga diatas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


Sumber: