Definisi
Peraturan dan Regulasi
menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya
pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata
yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada pada dunia maya berbeda
sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF
EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas
sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada
wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
1.
CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
·
Law (Hukum) East
Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah
merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara
online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak
terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
·
Market
(Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa
pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan
ke penilaian saham.
2.
Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan
dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai
aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses
material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
·
Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah /
menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime
(Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004,
adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan
komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional,
meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya
memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini
juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini
merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat
internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi
anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian
kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum
yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan
terutama untuk:
·
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·
Menyediakan
form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk
investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk elektronik
·
Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga diatas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang
dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku
kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw
tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang
penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar